Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam
Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan
kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Lalu bagaimana
dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI?
Setelah menyelesaikan
tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945
Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut,
pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh
pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan
Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.
Dalam pertemuan tersebut, Ir.
Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan
Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan
21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Setelah
kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat
mungkin dan bukan merupakan pemberian dari
Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri.
Sebagai buktinya, atas kehendak
bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI
ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya
menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari
bangsa Indonesia.
Setelah Jepang menyerah kepada
pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945,
kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus
1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan
kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Keesokan harinya, pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai
berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI
adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
No |
Pernyataan |
BPUPKI |
PPKI |
1. |
Waktu
Pembentukan |
29
April 1945 |
7
Agustus 1945 |
2. |
Suasana
Pembentukan |
Suasana
dalam pembentukan BPUPKI menjadi sangat tegang dan memiliki keinginan untuk
merdeka, suasananya penuh dengan jiwa patriotisme dan semangat gotong royong |
Suasana
PPKI berjalan dengan baik serta saling berpendapat |
3. |
Jumlah
Anggota |
BPUPKI
memiliki 67 anggota, 60 diantaranya berasal dari Indonesia dan 7 orang
lainnya dari Jepang |
PPKI
beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang
dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang
dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). |
4. |
Susunan
Organisasi |
1.
KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua) 2.
R.P. Soeroso (Wakil Ketua) 3.
Icibangase Yosio (Wakil Ketua dari Jepang) 4.
Ir. Soekarno 5.
Drs. Moh. Hatta 6.
Mr. Muhammad Yamin 7.
Prof. Dr. Mr. Soepomo 8.
KH. Wachid Hasjim 9.
Abdoel Kahar Muzakir 10.
Mr. A.A. Maramis 11.
Abikoesno Tjokrosoejoso 12.
H. Agoes Salim 13.
Mr. Achmad Soebardjo 14.
Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat 15.
Ki Bagoes Hadikoesoemo 16.
AR Baswedan 17.
Soekiman 18.
Abdoel Kaffar 19.
R.A.A. Poerbonegoro Soemitro 20.
KH. Ahmad Sanusi 21.
KH. Abdul Halim Diantara
para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu: 1.
Liem Koen Hian 2.
Tan Eng Hoa 3.
Oey Tiang Tjoe 4.
Oey Tjong Hauw 5.
Drs. Yap Tjwan Bing |
6.
Ir. Soekarno (Ketua) 7.
Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua) 8.
Mr. Soepomo 9.
KRT Radjiman Wedyodiningrat 10. R.P. Soeroso 11. Soetardjo
Kartohadikoesoemo 12. KH. Abdoel
Wachid Hasjim 13. Ki Bagus
Hadikusumo 14. Otto
Iskandardinata 15. Abdoel Kadir 16. Pangeran
Soerjohamidjojo 17. Pangeran
Poerbojo 18. Dr. Mohammad
Amir 19. Mr. Abdul
Maghfar 20. Mr. Teuku
Mohammad Hasan 21. Dr. GSSJ
Ratulangi 22. Andi Pangerang 23. A.H. Hamidan 24. I Goesti Ketoet
Poedja 25.
Mr. Johannes Latuharhary 26. Drs. Yap Tjwan
Bing |
5. |
Tugas |
Mempelajari
dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi,
tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara
Indonesia merdeka. |
Menyiapkan
kemerdekaan Indonesia berupa menambahkan atau menyempurnakan sesuatu hal yang
belum lengkap yang telah dikerjakan oleh BPUPKI |
6. |
Waktu
Persidangan |
Sidang
pertama BPUPKI terjadi pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dan sidang
kedua 10-17 Juli 1945 |
Sidang
pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang kedua 19 Agustus 1945 dan
sidang ketiga 22 Agustus 1945 |
7. |
Hasil
Sidang |
1.
Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei-1
Juni 1945 hasilnya adalah Dasar Negara yaitu Pancasila. 2.
Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945 Berikut ini
hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945: a.
Pernyataan Indonesia Merdeka b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar c.
Undang-Undang Dasar ( Batang Tubuh) |
1.
Sidang Pertama ( 18 Agustus 1945): a.
Menetapkan UUD 1945 b.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir
Soekarno dan Mohammad Hatta c.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat 2.
Sidang kedua (19 Agustus 1945): a.
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan
menunjuk gubernurnya b.
Menetapkan 12 departemen serta menteri-menterinya. c.
Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan 3.
Sidang ketiga (22 Agustus 1945): a.
Dibentuk komite nasional b.
Dibentuknya partai nasional Indonesia c.
Dibentuknya tentara kebangsaan. |
0 Komentar