1. Fungsi konstitusi:
1. Penentu
dan pembatas kekuasaan negara
2. Pengatur
hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Pengatur
hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
4. Pemberi
atau sumber legitimasi terladap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara
5. Penyalur
atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ
negara
6. Simbolik
sebagai pemersatu
7. Simbolik
sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
8. Sarana
pengendalian masyarakat
9. Sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
2. Tujuan
Negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Contoh perilaku yang sesuai dengan norma di sekolah:
1.
Datang ke sekolah tepat waktu.
2.
Menyapa guru ketika bertemu dalam lingkungan seklah maupun diluar
lingkungan sekolah.
3.
Memperhatikan guru saat menerangkan pelajaran.
4.
Tidak tidur disaat jam pelajaran.
5.
Tidak bermain handphone saat jam pelajaran.
6.
Berkata Jujur dan Tidak Mencontek.
4. Contoh perilaku yang
sesuai dengan norma hukum:
1.
Membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan
2.
Memakai atribut lengkap ketika berkendara
3.
Mengendarai sepeda motor ketika sudah memiliki SIM
5. Perbedaan rumusan
dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan rumusan dasar negara dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945
Perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terdapat
pada sila pertama.
Dalam Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
0 Komentar