RANGKUMAN PAS PPKN

1.      Tugas BPUPKI

Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan aspek lain yang diperlukan dalam usaha mencapai kemerdekaan Indonesia.

Selain tugas utama, BPUPKI juga mengemban beberapa tugas berikut: 

1.         Membahas dan menyusun rancangan dasar negara Indonesia.

2.         Sesudah sidang pertama, BPUPKI bertugas membentuk reses selama satu bulan.

3.         Membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara dari para anggota.

4.         Membantu panitia sembilan bersama panita kecil.

5.         Panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta

2.      Tokoh yang mengemukakan dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945 adalah Muh Yamin

3.    Usulan Rumusan Dasar Negara Indonesia

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi:

1.     Peri kebangsaan

2.     Peri kemanusiaan

3.     Peri ketuhanan

4.     Peri kerakyatan

5.     Kesejahteraan rakyat

Kemudian hal tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa

2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo

Soepomo merupakan seorang ahli hukum pada generasi pertama yang sudah ada ketika Indonesia merdeka. Butir-butir Pengamalan Pancasila Usulan untuk rumusan Pancasila diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945. Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu:

1.      Persatuan

2.     Kekeluargaan

3.     Keseimbangan lahir dan batin

4.     Musyawarah

5.     Keadilan rakyat

 

 

 

Ir.Soekarno

Soekarno Presiden pertama Indonesia, Soekarno juga turut serta merumuskan Pancasila. Dalam pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan. Gagasan tersebut adalah:

1.      Kebangsaan Indonesia

2.      Internasionalisme dan perikemanusiaan

3.     Mufakat atau demokrasi

4.     Kesejahteraan sosial

5.     Ketuhanan yang berkebudayaan

4.    Tugas Panitia Sembilan

Panitia Sembilan bertugas menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara, menampung dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang pembukaan Undang-Undang Dasar yang memuat dasar negara.

5.    Tugas PPKI

1.    Melanjutkan tugas-tugas dari organisasi sebelumnya (BPUPKI) yakni untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia

2.    Membahas hal-hal praktis lainnya yang berhubungan dengan negara Indonesia. Mulai dari penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara

Tugas tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:

1.    Mengesahkan UUD 1945

2.    Menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil

3.    Membentuk KNIP untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuk MPR dan DPR

Tugas tanggal 19 Agustus 1945 yaitu:

1.    Pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi

2.    Membentuk Komite Nasional (daerah)

3.    Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama

Tugas tanggal 22 Agustus 1945

1.    Pembentukan Komite Nasional

2.    Pembentukan Partai Nasional Indonesia

3.    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau Tentara Nasional Indonesia

6.    Alasan anggota PPKI ditambah 6 anggota, yang awalnya 21 diubah menjadi 27 adalah untuk membuktikan bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia merupakan kerja keras seluruh masyarakat Indonesia dan bukan merupakan pemberian Jepang

7.    Sikap yang harus dihindari untuk membina toleransi umat beragama:

a.    Sikap fanatik sempit: sifat yang merasa diri sendiri paling benar

b.    Sikap individualis: sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri

c.    Sikap eksklusivisme: sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.

d.    Sikap primordialisme: perasaan kesukuan yang berlebihan.

8.    Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:

a.    Pancasila sebagai dasar negara: Pancasila merupakan hal yang paling mendasar dari segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

b.    Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat: perjanjian yang sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

c.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

d.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa

9.    Hak dan Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945

Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”