RANGKUMAN PAS PPKN
1. Tugas
BPUPKI
Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki
hal-hal yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan
aspek lain yang diperlukan dalam usaha mencapai kemerdekaan Indonesia.
Selain
tugas utama, BPUPKI juga mengemban beberapa tugas berikut:
1.
Membahas dan
menyusun rancangan dasar negara Indonesia.
2.
Sesudah sidang
pertama, BPUPKI bertugas membentuk reses selama satu bulan.
3.
Membentuk panitia
sembilan yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara
dari para anggota.
4.
Membantu panitia
sembilan bersama panita kecil.
5.
Panitia
sembilan menghasilkan Piagam Jakarta
2.
Tokoh yang mengemukakan dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945 adalah Muh
Yamin
3.
Usulan Rumusan Dasar Negara Indonesia
Mohammad Yamin
Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan,
budayawan, politikus, dan ahli hukum. Dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad
Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan
secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Kemudian hal tersebut berubah saat Mohammad Yamin
menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo
Soepomo
merupakan seorang ahli hukum pada generasi pertama yang sudah ada ketika
Indonesia merdeka. Butir-butir Pengamalan Pancasila Usulan untuk rumusan
Pancasila diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar
pada 31 Mei 1945. Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar
negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Ir.Soekarno
Soekarno Presiden
pertama Indonesia, Soekarno juga turut serta merumuskan Pancasila. Dalam
pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan
pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir
gagasan. Gagasan tersebut adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
dan perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
4.
Tugas Panitia Sembilan
Panitia
Sembilan bertugas menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara, menampung
dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang
pembukaan Undang-Undang Dasar yang memuat dasar negara.
5.
Tugas PPKI
1.
Melanjutkan tugas-tugas dari organisasi sebelumnya (BPUPKI) yakni
untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia
2.
Membahas hal-hal praktis lainnya yang berhubungan dengan negara
Indonesia. Mulai dari penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara
Tugas tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:
1.
Mengesahkan UUD 1945
2.
Menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta
sebagai wakil
3.
Membentuk KNIP untuk membantu tugas Presiden
sementara sebelum dibentuk MPR dan DPR
Tugas tanggal 19 Agustus 1945 yaitu:
1.
Pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas 8
provinsi
2.
Membentuk Komite Nasional (daerah)
3.
Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang
mengepalai departemen dan 4 menteri agama
Tugas tanggal 22 Agustus 1945
1.
Pembentukan Komite Nasional
2.
Pembentukan Partai Nasional Indonesia
3.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau Tentara
Nasional Indonesia
6.
Alasan anggota PPKI ditambah 6 anggota, yang awalnya 21 diubah
menjadi 27 adalah untuk membuktikan bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa
Indonesia merupakan kerja keras seluruh masyarakat Indonesia dan bukan
merupakan pemberian Jepang
7.
Sikap yang harus dihindari untuk membina toleransi umat beragama:
a.
Sikap fanatik sempit: sifat yang merasa diri sendiri paling benar
b.
Sikap individualis: sifat yang lebih mendahulukan kepentingan
sendiri
c.
Sikap eksklusivisme: sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan
sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa,
adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
d.
Sikap primordialisme: perasaan kesukuan yang berlebihan.
8.
Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:
a.
Pancasila sebagai dasar negara: Pancasila merupakan
hal yang paling mendasar dari segala peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.
b.
Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat:
perjanjian yang sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
c.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
d.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
9.
Hak dan Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945
Hak
warga negara menurut UUD 1945 meliputi:
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
meliputi:
- Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
0 Komentar