ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Jaminan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat
ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pada umumnya norma hukum
memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma
hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa
seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan
terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Norma hukum tidak dapat
berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat
perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat
perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat
mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk
mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan
aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap
pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan
Secara garis besar fungsi norma hukum adalah sebagai
berikut:
1. Memberikan
pengesahan atau legitimasi terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat
Segala
yang diatur dalam hukum sebetulnya adalah manifestasi dari kehidupan masyarakat
itu sendiri. Hukum menegaskan kembali, mengesahkan aturan-aturan yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya hukum selalu tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat, sehingga segala keberlakuannya secara umum
tidak bertentangan dengan kehidupan masyarakat itu sendiri.
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa
masyarakat.
Dalam
kehidupan masyarakat sendiri, terkadang terdapat berbagai sudut pandang
sehingga mengakibatkan konflik kepentingan dan nilai. Hukum ada demi
menciptakan keseimbangan baru, merekayasa masyarakat untuk mewujudkan apa yang
telah dicita-citakan. Mengingat salah satu karakteristik hukum adalah dapat
dipaksakan keberlakuannya, kemampuan hukum dalam kaitannya dengan rekayasa
masyarakat sangat efektif. Misalnya dalam kegiatan usaha, terdapat konflik
kepentingan antara pengusaha dengan pekerja, melahirkan konsep hukum mengenai
tanggung jawab sosial sehingga konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja
dapat diredam.
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan
masyarakat (terlebih khusus berkaitan dengan sarana pembangunan)
Pandangan
ini menekankan hukum sebagai suatu sarana dalam membangun masyarakat. Melalui keberlakuan
hukum yang ada, pola kehidupan menjadi lebih tertata dan secara langsung maupun
tidak langsung membangun masyarakat. Sehingga secara perlahan-lahan ataupun
cepat kehidupan masyarakat menjadi terbangun tentunya menuju kearah yang lebih
baik.
4.
Hukum sebagai senjata dalam konflik sosial
Melalui
kekuatan atau kekuasaan hukum yang begitu besar, mengingat keberlakuannya yang
memaksa serta terdapat alat-alat kelengkapan hukum untuk melegitimasi
kekuasaannya, tentu saja hukum dapat diartikan sebagai senjata bagi siapa saja
yang dibela dalam kaitannya dengan kepentingan hukum ini. Termasuk dalam
menghadapi konflik sosial.
Seandainya
dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu
tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk
menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan.
Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan.
Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam
kehidupan masyarakat.
Mewujudkan
keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah
keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam
tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap
putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus
didasarkan atas rasa keadilan
Keadilan
berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan
sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan
mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan
diperlakukan sebagaimana mestinya.
Oleh
karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di
lingkungan masyarakat. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan
bersama adalah sebagai berikut.
a.
Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap
warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan
hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.
Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan
pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang
lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).
Menurut
pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap
anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak
anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang
pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara,
warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma
hukum berlaku adil bagi semua warga negara.
TUGAS
Secara individu coba lakukan kajian terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, serta bangsa dan negara dengan langjah-langkah sebagai berikut:
1. Amati, kelompokkan dan tuliskan perbuatan menaati dan melanggar norma yang terjadi dalam lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. (contoh tindakan melanggar norma: tidak menggunakan helm saat berkendara)
2. Kemudian carilah informasi dari berbagai sumber (buku, koran, internet) untuk memperoleh informasi lengkap tentang perbuatan yang menaati dan melanggar peraturan, mengapa perbuatan tersebut dilakukan, apa akibat dari perbuatan tersebut, dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak terjadi pelanggaran kembali.
3. Susun laporan hasil telaah secara tertulis dalam kertas folio.
0 Komentar