ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

 

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.

Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan

 

Secara garis besar fungsi norma hukum adalah sebagai berikut:

       1.      Memberikan pengesahan atau legitimasi terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat

Segala yang diatur dalam hukum sebetulnya adalah manifestasi dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum menegaskan kembali, mengesahkan aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat, sehingga segala keberlakuannya secara umum tidak bertentangan dengan kehidupan masyarakat itu sendiri.

       2.    Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

Dalam kehidupan masyarakat sendiri, terkadang terdapat berbagai sudut pandang sehingga mengakibatkan konflik kepentingan dan nilai. Hukum ada demi menciptakan keseimbangan baru, merekayasa masyarakat untuk mewujudkan apa yang telah dicita-citakan. Mengingat salah satu karakteristik hukum adalah dapat dipaksakan keberlakuannya, kemampuan hukum dalam kaitannya dengan rekayasa masyarakat sangat efektif. Misalnya dalam kegiatan usaha, terdapat konflik kepentingan antara pengusaha dengan pekerja, melahirkan konsep hukum mengenai tanggung jawab sosial sehingga konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja dapat diredam.

     3.  Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat (terlebih khusus berkaitan dengan sarana pembangunan)

Pandangan ini menekankan hukum sebagai suatu sarana dalam membangun masyarakat. Melalui keberlakuan hukum yang ada, pola kehidupan menjadi lebih tertata dan secara langsung maupun tidak langsung membangun masyarakat. Sehingga secara perlahan-lahan ataupun cepat kehidupan masyarakat menjadi terbangun tentunya menuju kearah yang lebih baik.

     4.      Hukum sebagai senjata dalam konflik sosial

Melalui kekuatan atau kekuasaan hukum yang begitu besar, mengingat keberlakuannya yang memaksa serta terdapat alat-alat kelengkapan hukum untuk melegitimasi kekuasaannya, tentu saja hukum dapat diartikan sebagai senjata bagi siapa saja yang dibela dalam kaitannya dengan kepentingan hukum ini. Termasuk dalam menghadapi konflik sosial.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.


TUGAS 

Secara individu coba lakukan kajian terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, serta bangsa dan negara dengan langjah-langkah sebagai berikut:

1. Amati, kelompokkan dan tuliskan perbuatan menaati dan melanggar norma yang terjadi dalam lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. (contoh tindakan melanggar norma: tidak menggunakan helm saat berkendara)

2. Kemudian carilah informasi dari berbagai sumber (buku, koran, internet) untuk memperoleh informasi lengkap tentang perbuatan yang menaati dan melanggar peraturan, mengapa perbuatan tersebut dilakukan, apa akibat dari perbuatan tersebut, dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak terjadi pelanggaran kembali.

3. Susun laporan hasil telaah secara tertulis dalam kertas folio.