Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sejak kelahiran hingga
akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa
Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia
adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam
masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang
hidup bersama-sama. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai
makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu
membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok
manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara
bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki
perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, dalam
masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum,
yaitu sebagai berikut.
a. Kepentingan umum,
terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan
kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan
negara lain; (2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan
masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan
ekonomi.
b. Kepentingan
masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum,
contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban; (2) kepentingan
masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga
perkawinan atau keluarga; (3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi
kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan
korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;
(5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke
arah lebih tinggi dan sempurna; (6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan
manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
c. Kepentingan pribadi,
terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan
terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ; (2)
kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga
perkawinan; (3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta
benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).
Dalam kehidupan
bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan,
perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu,
untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut,
diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di
masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk
melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban
dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti
memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada
aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106
– 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius”
artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum
Macam-macam Norma
a. Norma
Kesusilaan
Ketika seseorang akan
berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti
suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang
berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang
mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya. Norma kesusilaan adalah
peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani
manusia.
b. Norma
kesopanan
adalah norma yang
berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma
kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia
sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan
manusia lain dalam masyarakat.
c. Norma
Agama
Norma agama adalah
sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari
Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk
disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat
oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan
larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu,
dalam kehidupan sehari[1]hari
aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang
untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum
juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan
dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta
kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut
harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
0 Komentar