Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi- kan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a.        Sila ke-3 Pancasila, ”PersatuanIndonesia”;
b.        Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkankepada … persatuan Indonesia...”; serta
c.     Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya  terdiri  dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain(nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-haktradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain sepertikabupaten, kota dan provinsi. Hal inidipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945menegaskan bahwa Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah negara kesatuandengan sistem pemerintahan daerah yangberasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yangmendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a.         Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.         Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c.         Prinsip kekhususan dan keragaman daerah.
d.         Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e.         Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
f.          Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
g.         Prinsip hubungan pusat dan daerahdilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalamNegara Kesatuan Republik Indonesia diaturdalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana diubah dengan Undang-UndangNomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnyakepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.


Tabel 6.2 Isi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

1 Arti Otonomi Daerah: 
Hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2 Arti Daerah Otonom
Selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3 Arti Desentralisasi
Penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

4 Arti Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

5 Arti Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

6 Urusan Pemerintah Pusat Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :
a.       Politik luar negeri.
b.      Pertahanan.
c.       Keamanan.
d.      Yustisi / hokum.
e.       Moneter dan fiscal nasional
f.       Agama.

7 Urusan Pemerintah Daerah Pembuatan KTP, membangun rumah, pembuatan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, Retribusi Pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan, dll)

8 Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9 Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh – tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur / Wakil Gubernur atau Bupati / Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walkotayang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

10 Keuangan Daerah
Sesuai Pasal 156 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keuangan daerah adalah Semua Hak dan Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
11 Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota)
12 Wewenang DPRD
Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, adalah
a.       Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati / walikota).
b.      Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan Kepala Daerah.
c.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan lain.
d.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
e.       Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.  
f.       Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.
g.      Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
h.      Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.