Kegiatan Pembelajaran:
1. Baca dan Pahami materi Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila
2. Selesaikan tugas-tugas minggu sebelumnya untuk persiapan pengumpulan tugas
3. Pelajari Materi BAB 1 PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA melalui link dari pertemuan 1 sampai pertemuan 5 dan Buku Paket Halaman 1-25 untuk persiapan ULANGAN HARIAN MINGGU DEPAN
Komitmen para Pendiri
Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah
sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian,
serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan
sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang
yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadinya.
Para pendiri negara dalam
perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
a. Mengutamakan semangat
persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki
semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan
dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Adanya rasa memiliki
terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan
dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa
Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan
keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa
Indonesia.
c. Selalu bersemangat
dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat
dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir.
Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan
dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya para
pendiri negara tetap ber[1]semangat
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung dan berupaya
secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
e. Melakukan pengorbanan
pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan
negara. Sebagai siswa dan generasi muda, tentu kalian juga harus memiliki
komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara bagi
generasi muda salah satunya dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara yang
dibentuk oleh para pendiri.
Pancasila
sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya,
Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara
luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara,
telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada
pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Dasar
negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang
dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai
dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis
memiliki makna sebagai dasar negara. Walapun dalam kalimat terakhir Pembukaan
UUD 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat
”… dengan berdasar kepada …” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila.
Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI
bahwa dasar neara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan,
Pendidikan Pancasila, 2004 :111).
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak
seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI
pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia
yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI,
berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk
membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila.
Dasar
negara Pancasila adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses
pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan
menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus
para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara
Indoenesia.
Setiap
warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam
bentuk sikap dan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung
jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk
mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta
tanah kita kepada bangsa dan negara Indonesia.
SELAMAT BELAJAR ...........
0 Komentar