Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia. Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Pada bab ini, kalian akan mempelajari sejarah dan nilai dalam perumusan serta penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, akan kita pelajari juga bagaimana Pancasila dihayati oleh bangsa Indonesia di tengah kehidupan bangsa yang beragam agar tercipta keharmonisan. Diharapkan setelah mempelajari bab ini, kalian akan mensyukuri dan menghargai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti:
1. Jepang Pelindung Asia,
2. Jepang Pemimpin Asia, dan
3. Jepang Cahaya Asia”
Hal ini dimaksudkan untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang resmi kedua berlangsung tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
0 Komentar