Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam Kehidupan Bermasyarakat
Bentuk kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasama dalam kehidupan bernegara.
a. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Landasan kehidupan sosial politik Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal ini semua merupakan bagian dari gotong royong. Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Setiap orang yang bermusyawarah bekerjasama mencari kesepakatan untuk mengatasi permasalahan. Mufakat sebagai hasil musyawarah akan berhasil apabila mengembangkan sikap saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak kepada siapapun. Melalui musyawarah, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab melaksanakan keputusan tersebut. Kerjasama dalam kehidupan sosial politik dapat kita wujudkan dengan melaksanakan hal-hal berikut.
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah ketika mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.
f. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuha Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
b. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerjasama digambarkan pada pasal 23 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Wujud konkret usaha bersama yang sesuai pasal tersebut adalah koperasi. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi dilihat sebagai gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha berperan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Selain itu kesadaran dan kebiasaan membayar pajak perlu diterapkan dan dilatih sejak dini. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tertulis Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan dalam kegiatan ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
c. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara harus melakukan kerjasama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara.
d. Kerjasama Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Hal ini merupakan upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut 1) saling menghormati umat seagama dan berbeda agama, 2) saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama, 3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.
0 Komentar